Pada hari yang sama (26 Nopember 2008) juga dilakukan rapat Koordinasi tahunan Pusat Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Jepang yang dihadiri oleh seluruh local leader PPKIJ di daerah.
Rapat dimulai pukul 14.00 dan berakhir pukul 19.00 WIB, dengan kesimpulan;
1. Local area PPKIJ akan di masukkan kedalam akte pendirian yayasan PPKIJ Pusat
2. Untuk kegiatan didaerah menggunakan legalitas dari PPKIJ Pusat dengan aturan main dan ketentuan diatur kemudian, dan akan didiskusikan pada saat pertemuan di Yogyakarta.
3. Setiap local area diperkenankan menerima anak asuh dari Mahasiswa swasta dengan kriteria;
a. Aktif pada local area bersangkutan dengan seleksi dari local leadernya.
b. Berprestasi baik dan semakin baik
c. Maksimal dua orang
4. Beasiswa mahasiswa tetap diberikan hanya untuk 4 semester (tingkat 2)
5. Quota anak asuh baru ikut kebijakan PPKIJ Pusat
6. Laporan anak asuh formulir lanjutan dan formulir baru akan dibawa oleh Mr. Konishi tanggal 29 Nopember 2008, bagi yang belum mohon segera.
7. Budget operasional local leader sementara mengikuti budget yang sudah ditentukan, kecuali apabila PPKIJ bisa melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain untuk mengembangkan project yang saling menguntungkan.
8. Untuk pengadaan sekretariat di local leader akan di support oleh CPI Rp. 5.000.000,- per tahun. Kecuali untuk jakarta dan cianjur.
Daftar Penerima Beasiswa dan CPI No. PPKIJ MALANG
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar